Agus : "Cuma raba-raba, sama cium-cium saja kok"

Rape HUKUM | KRMINAL – Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandung Barat menangkap pelaku pemerkosaan pada gadis dibawah umur. Pelaku yang ditangkap yaitu Agus Gumilar alias Luki (19) dan Indra Lesmana alias Ipey (15).

Diungkapkan Kapolresta Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Reynold Hutagalung, pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin 27 April lalu di

lapangan Kresna, Jalan Lapangan Kresna, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, sekira pukul 17.00 WIB.

Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku mencekoki korban sebut saja Bunga (12) dengan minuman beralkohol.

Tindakan amoral itu dilaporkan oleh Ajang Suwandra, orangtua korban yang mendengar pengakuan putrinya bahwa dia telah diperkosa oleh orang yang tidak dikenal dengan terlebih dahulu diberikan minuman keras.

"Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti unit IV Pelayanan Perempuan Bandung Barat, dengan menangkap dua tersangka," jelas Baskoro, Minggu (3/5/2009).

Pencabulan tersebut terjadi saat korban diajak bertemu dengan mantan pacarnya, IN. Namun di Lapangan Kresna tersebut tidak hanya IN seorang tetapi ada tiga teman lainnya. Tidak berapa lama, IN pulang namun korban memilih tinggal dulu sebentar.

Disaat IN pulang itulah, kedua pelaku memaksa korban untuk menenggak minuman keras hingga tak sadarkan diri. Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh para pelaku hingga akhirnya melakukan aksi bejatnya tersebut.

Salah seorang pelaku, Indra Lesmana mengaku mencabuli korban dalam keadaan mabuk. "Kejadiannya di Jalan Kresna dekat SD. Saya beli minuman anggur merah, terus diminum sama tiga orang sampai habis. Setelah itu, yah kayak gitulah, tapi saya nggak ngapa-ngapain," ujar Lesmana saat ditanyai wartawan di Mapolresta Bandung Barat.

Sementara itu, tersangka Agus juga mengakui dirinya telah memberikan minuman kepada korbannya. Namun dia membantah jika bocah tersebut disetubuhi. "Cuma raba-raba, sama cium-cium saja kok," katanya.

Kedua tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara akabit perbuatan bejatnya itu. "Kasus ini masih dalam penyelidikan. Jika terbukti, perbuatan pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, terkait pasal 82 UU RI N0 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandas Baskoro. (okezone | Yugi Prasetyo | Koran SI | lsi | rakyat demokrasi)

1 Tanggapan ke “Agus : "Cuma raba-raba, sama cium-cium saja kok"”



Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Tidak menemukan yang Anda cari. Coba cari... » DISINI Pencarian


Translate This Page!

Kategori

Contents

Rakyat Demokrasi on Twitter

Twitter Terbaru

4upoi_tw

Locations of visitors to this page

free counters
FLAGcounter | Mei 31, 2009

News & Media Blogs - BlogCatalog Blog Directory SEOmoz Linkscape Score: 2.6 LinkTiger blog rakyat demokrasi, media online rakyat demokrasi, berita indonesia, bandung news wordpress com stats PageRank Linktiger Rakyat Demokrasi Personal HTML hit counter - Quick-counter.net

Statistik Blog

  • 337,854

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 94 pengikut lainnya.