KASUS PRITA MULYASARI – Calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan kasus Prita Mulyasari, seorang ibu yang dituduh merugikan nama baik sebuah rumah sakit melalui pengiriman e-mail bisa diselesaikan secara kemanusiaan di luar jalur hukum dan berdasarkan kepatutan tanpa melanggar aturan. "Kasus Ibu Prita ini bisa diselesaikan secara kemanusiaan dan sesuai dengan kepatutan," kata Yudhoyono di Jakarta, Kamis pada acara talk show yang diselenggarakan oleh televisi Anteve.
Yudhoyono mengatakan sebagai seorang Presiden, baru-baru ini telah memanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji serta Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri untuk meminta penjelasan tentang kasus Prita ini. Prita baru-baru ini telah membuat sebuah surat elektronika atau e-mail untuk menyatakan keluhannya kepada sejumlah teman terhadap perlakuan Rumah Sakit Omni International Alam Sutera di Tangerang Selatan. Akibat membuat e-mail tersebut, Prita dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
Prita kemudian ditahan beberapa minggu dan akhirnya diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Prita yang memiliki anak-anak masih kecil kemudian diubah statusnya sebagai tahanan kota setelah ditahan di LP wanita Tangerang. Ibu dua anak ini diancam hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp6 miliar. Capres Yudhoyono mengatakan karena UU-ITE ini masih baru, maka terdapat kemungkinan adanya masalah baru dalam penerapannya. "Meski saya( sebagai presiden, red) tidak boleh mencampuri masalah hukum, masih bisa dicari cara penyelesaiannya secara contempt of court (penyelesaian di luar proses peradilan,red)," kata Yudhoyono yang ucapannya ini disambut tepuk tangan meriah oleh para hadirin.
Sementara itu, ketika menyinggung masalah Manohara yang bermasalah dengan keluarga kerajaan Kelantan, Malaysia, Yudhoyono kembali menegaskan bahwa harus dipisahkan masalah keluarga dengan masalah hukum. "Kalau urusan pribadi, maka pemerintah tidak bisa ikut campur," kata Yudhoyono. Namun jika ini menyangkut masalah hukum, maka Manohara diminta membuat laporan tertulis secara resmi agar pemerintah bisa melakukan berbagai tindakan untuk ikut menyelesaikannya. (rriOnline)










HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI
thanks infonya