Keberatan Antasari Ditolak Majelis Hakim

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar

RAKYAT DEMOKRASI – Harapan Antasari Azhar untuk bisa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Herri Swantoro dalam putusan selanya Kamis (29/10), menolak eksepsi (keberatan) Antasari dan penasehat hukumnya.

“Pemeriksaan perkara harus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” kata Herri Swantoro, ketua majelis hakim. Dengan begitu, persidangan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, akan memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim lantas memerintahkan jaksa untuk mengundang saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan Selasa (3/11) mendatang. JPU yang dikomandoi Cirus Sinaga menyiapkan lima saksi, yakni Rusli (polisi), Sri Martuti (istri pertama Nasrudin), Irawati Arienda (istri kedua Nasrudin), Suparmin (supir Nasrudin), dan Rani Juliani.

Dalam pertimbangan putusan sela, hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa sah menurut hukum. Surat dakwaan sebanyak tujuh halaman itu dinilai telah mencantumkan uraian singkat perbuatan dan locus delicti (tempat terjadinya perkara). “Sehingga eksepsi harus ditolak,” kata Herri.

Terkait keberatan Antasari dan penasehat hukumnya tentang korelasi perbuatan terdakwa, Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar, menurut hakim hal itu sudah ada dalam uraian dakwaan. “Kalau ada yang belum jelas, pembuktian di persidangan yang akan membuat jelas dan terang,” urai Herri yang juga Ketua PN Jaksel itu.

Sementara eksepsi yang menyebutkan dakwaan disusun berdasarkan berita acara penyidikan yang tidak sah, menurut hakim hal itu sudah terlambat. Sebab, seharusnya keberatan itu diajukan dalam gugatan praperadilan. “Setelah dilimpahkan ke pengadilan, hak untuk mengajukan (praperadilan) itu gugur,” kata Herri.

Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum Antasari langsung menyatakan perlawanan. Menurut mereka, putusan sela belum menyentuh substansi eksepsi yang disampaikan terakwa dan penasehat hukum. “Perlawanan secara resmi kami ajukan hari ini,” kata Juniver Girsang, salah satu kuasa hukum Antasari, usai sidang.

Substansi yang dimaksud, kata Juniver, salah satunya adalah mengenai peran terdakwa dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP. “Menurut kami, dakwaan yang disusun itu kabur,” terang pengacara senior itu.

Bagaimana dengan Rani yang akan dihadirkan sebagai saksi? Juniver mengatakan, semua saksi yang akan dihadirkan dianggap penting. Namun keterangan Rani juga akan menjadi salah satu kunci. “Sangat menarik keterangan dari Rani karena itu sangat kontradiktif dengan fakta yang sebenarnya,” kata dia.

Antasari yang diminta tanggapannya mengaku menghormati putusan majelis hakim yang menerima dakwaan jaksa dan menolak eksepsinya. Menurutnya, hal itu sudah dilakukan dengan penuh pertimbangan. “Kita lihat nanti proses persidangan selanjutnya,” kata mantan Ketua KPK itu sembari meninggalkan ruang sidang. (fal/iro/jpnn/rd)

0 Tanggapan ke “Keberatan Antasari Ditolak Majelis Hakim”



  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Tidak menemukan yang Anda cari. Coba cari... » DISINI Pencarian


Translate This Page!

Kategori

Contents

Rakyat Demokrasi on Twitter

Twitter Terbaru

4upoi_tw

Locations of visitors to this page

free counters
FLAGcounter | Mei 31, 2009

News & Media Blogs - BlogCatalog Blog Directory SEOmoz Linkscape Score: 2.6 LinkTiger blog rakyat demokrasi, media online rakyat demokrasi, berita indonesia, bandung news wordpress com stats PageRank Linktiger Rakyat Demokrasi Personal HTML hit counter - Quick-counter.net

Statistik Blog

  • 337,862

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 94 pengikut lainnya.