Inilah Draft Perdamaian Prita – RS. Omni

prita_mulyasari_dituntut_6_bulan_penjara

RAKYAT DEMOKRASI – Departemen Kesehatan menawarkan mediasi untuk mendamaikan Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Internasional Omni Alam Sutera. Namun, hingga kini perdamaian atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita terhadap RS Omni itu belum menemui titik temu.

"Jika draf perjanjian ini ditandatangani, kami sepakat perkara perdata dicabut dan membebaskan Prita dari ganti rugi yang dibutuhkan. Tapi dari pihak kuasa hukum Prita meminta pidana dicabut. Masalahnya ini kan bukan kewenangan kami," kata kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang.

Penghentian kasus pidana, kata Risma, adalah kewenangan penegak hukum. Sesuai pasal 75 KUHP, pelapor bisa mencabut aduannya maksimal 3 bulan. "Sedangkan kasus ini sudah dari Agustus 2008," kata Risma.

Berikut draf perdamaian yang disampaikan kuasa hukum RS Omni dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Antara No 45A, Jakarta Pusat, Rabu 9 Desember 2009. Pihak pertama adalah Prita, dan pihak kedua adalah RS Omni.

1 Kedua pihak sepakat bahwa segala permasalahan antara pihak pertama dengan pihak kedua yang terjadi sebagai akibat dari peristiwa di atas dianggap telah selesai dengan saling memaafkan dan saling menghargai. Oleh karena itu tidak akan melanjutkan, baik pada saat ini maupun di masa mendatang.

2 Kedua pihak sepakat bahwa kedua pihak mencabut perkara perdata yang sudah dicatatkan di pengadilan atau sedang berjalan prosesnya di pengadilan.

3 Kedua pihak sepakat untuk menyerahkan perjanjian perdamaian ini kepada pengadilan untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perkara pidana yang sedang berjalan berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4 Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan ataupun penuntutan baru, dalam bentuk apapun, baik melalui instansi penegak hukum, penasehat hukum, maupun media massa baik cetak maupun elektronik.

5 Pihak kedua dengan itikad baik membebaskan pihak pertama dari kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak kedua.

6 Kedua pihak sepakat untuk mengembalikan hubungan baik antara pihak pertama dengan pihak kedua.

7 Perjanjian ini mulai efektif berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua pihak.

| VIVAnews | RDemo |

0 Tanggapan ke “Inilah Draft Perdamaian Prita – RS. Omni”



  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Tidak menemukan yang Anda cari. Coba cari... » DISINI Pencarian


Translate This Page!

Kategori

Contents

Rakyat Demokrasi on Twitter

Twitter Terbaru

4upoi_tw

Locations of visitors to this page

free counters
FLAGcounter | Mei 31, 2009

News & Media Blogs - BlogCatalog Blog Directory SEOmoz Linkscape Score: 2.6 LinkTiger blog rakyat demokrasi, media online rakyat demokrasi, berita indonesia, bandung news wordpress com stats PageRank Linktiger Rakyat Demokrasi Personal HTML hit counter - Quick-counter.net

Statistik Blog

  • 337,862

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 94 pengikut lainnya.