RAKYAT DEMOKRASI (RD) – Kota Bandung meminta kawasan Babakan Siliwangi dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH), jika ditelantarkan pihak ketiga, seperti saat ini. Anggota DPRD Kota Bandung,Lia Noer Hambali mengatakan, dewan dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan memasukan Babakan Siliwangi menjadi RTH, sehingga tak boleh dipakai untuk bangunan apapun.
Dikatakan pula oleh Lia, sejak dibuat perjanjian kerja sama antara Pemkot dan PT EGI tahun 2007, sampai sekarang tidak ada kelanjutan dan tidak ada realisasi serta kerja sama itu. Seharusnya, kata Lia, hal itu menjadi wanprestasi.
Dikemukakannya, dengan tidak adanya kegiatan pembangunan, otomatis rekomendari dewan juga jadi gugur, karena rekomendasi dewan hanya berlaku satu tahun setelah dikeluarkan. ”Rekomendasi dewan untuk pemanfaatan kawasan Babakan Siliwangi (Baksil) dkeluarkan tahun 2006,” kata Lia pula.
Menurut Lia, izin mendirikan bangunan (IMB) berlaku enam bulan sejak terbit izin. Jika tidak ada kegiatan apa-apa, otomatis gugur, sehingga sudah waktunya Pemkot melakukan evaluasi kerja sama dengan PT EGI.
Liapun menyesalkan adanya penebangan pohon, karena menanam pohon sangat sulit. Ini masa sudah besar ditebang, seenaknya. Makanya, Pemkot harus mengusut tuntas kasus penebangan pohon ini. Jika dibiarkan, tidak ada efek jera bagi pelaku, katanya lagi.
Dikatakannya, penebangan itu terjadi karena lemahnya pengawasan dari aparat wilayah dan Pemkot. Padahal, kantor kelurahan Lebak Siliwangi berada di kawasan Babakan Siliwangi. Sebagaimana diberitakan, puluhan pohon di lahan Babakan Siliwangi ditebangi oleh orang-orang yang tidak dikenal. Lurah Lebak Siliwangi menyatakan, pelaku bukanlah warga setempat. Mereka mengaku menyewa sebesar Rp 2 juta per petak lahan kepada orang yang tidak bertanggungjawab. ***









0 Tanggapan ke “Kembalikan Babakan Siliwangi ke RTH”