Celana Dalam Pembawa Derita

celana dalam

Sumedang | RAKYAT DEMOKRASI – Hanya karena celana dalam  membuat nasib Endi Rohendi (33), warga Pasirloa Desa Kadakajaya, Kecamatan Tanjungsari,  harus mendekam dalam penjara. Buruh tani yang duda itu berurusan dengan pengadilan, hanya gara-gara mengambil celana dalam dari tempat jemuran, untuk membersihkan ponsel miliknya yang jatuh.

Menurut pengakuannya, dia tidak mengira kejadian tersebut akan membawanya ke penjara. “Sudah dua bulan ini, saya di penjara,” kata Endi saat menunggu sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Sumedang, Kamis pekan lalu.
Ia didakwa pasal pencurian 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Gara-gara mengambil celana dalam berwarna pink ini, dan hanya sekedar untuk membersihkan ponselnya itu, setelah ia baru saja keluar dari sebuah ladang di Desa Tomo, Kecamatan Tomo, 2 Oktober 2009 lalu.  Saat itu, Endi mau pulang ke Tanjungsari, mengeluarkan ponsel dari sakunya, namun terjatuh dan masuk lumpur hingga kotor, kata jaksa penuntut umum, Agusman.

Terdakwa berjalan melintas di dekat rumah yang juga warung milik korban bernama Nani Suryani. Kemudian Endi mengambil celana dalam warna merah muda yang sedang di jemur, yang kemudian dimasukkan ke saku celana belakangnya. Sialnya, aksi tersebut diketahui sang pemilik, Nani Suryani yang langsung memberitahu suaminya, Ano Tarno. Namun ketika ditegur, terdakdi malah kabur dan berlari karena diteriaki maling. Akhirnya warga mengepung Endi, dan menghadiahi bogem mentah hingga boborot, setelah itu diserahkan ke Mapolsek Tomo.

“Saya mengambil celana dalam itu untuk membersihkan atau mengelap ponsel yang jatuh dan kotor dengan lumpur,” kata Endi sambil tertunduk lesu. Menurutnya, untuk membersihkan ponselnya yang kotor harus dengan kain yang lembut. “Makanya saya mengambil celana dalam,” kata Endi menambahkan.

Saksi korban, Nani Suryani mengaku celana dalam yang menjadi barang bukti di pengadilan dan sempat diperlihatkan ketua majelis hakim, Rimdam. “Celana dalam itu sudah satu tahun saya beli dengan harga Rp 3.500,- “kata Nani. Dihadapan majelis hakim Nani menyebutkan pula, ia memaafkan perbuatan terdakwa dan  meminta tidak mengulangi perbuatannya. (rsum/GS/RD)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s