Ustadz Tengku Zulkarnain

Innalillahi wainnailaihi rooji’un Ustadz Tengku Zul Meninggal Dunia

Berita duka cita datang dari Riau. Ustadz Tengku Zulkarnain. Penceramah asal Riau dinyatakan meninggal dunia dan diduga terpapar Covid-19. Ustadz Tengku Zulkarnain menghembuskan nafasnya yang terakhir sekitar pukul 18.20 WIB di Rumah Sakit Tabrani Pekanbaru. Sebelum meninggal kondisinya stabil

info

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila dalam Perspektif Sejarah

Oleh: Ajat Sudrajat

Demokrasi di Indonesia

Gagasan demokrasi telah berjumpa dan berinteraksi secara dialektik dengan berbagai ragam konteks sosial, kultural, juga corak, dan tingkatan perkembangan ekonomi. Perjumpaan dan interaksi tersebut menunjukkan kelenturan cita-cita demokrasi sekaligus menjadikan demokrasi berkembang sedemikian kompleks. Praktik berdemokrasi telah berkembang dan merambah seluruh masyarakat dunia dengan segala corak ragamnya, termasuk di Indonesia.

Ide demokrasi ini memang telah menjadi komitmen universal. Dalam pandangan Armartya Sen (Riyanto, dkk., 2014:109), klaim universal yang terkandung dalam demokrasi mencakup nilai-nilai intrinsik, instrumental, dan konstruktif. Nilai intrinsik demokrasi melekat pada kebebasan dan partisipasi. Menggunakan kebebasan, menggunakan hak-hak sipil dan politik merupakan bagian dari kehidupan bagi individu sebagai makhluk sosial. Partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik mengandung nilai intrinsik bagi kehidupan manusia.

Sementara itu, nilai dan peran atau fungsi instrumental demokrasi adalah upaya dan kemampuan mendengarkan keinginan rakyat. Apa yang diekspresikan dan didukung untuk memperoleh perhatian politik, termasuk tuntutan memenuhi kebutuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan. Sedangkan nilai dan peran atau fungsi konstruktif demokrasi dapat dipahami dan disarikan bahwa praktik berdemokrasi akan memberikan kesempatan kepada warga negara untuk saling belajar dan membantu masyarakat secara keseluruhan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan bersama.

Demokrasi Era Revolusi

Pada era revolusi nasional, apabila memperhatikan praktik-praktik politik para pendiri bangsa menjelang kemerdekaan tahun 1945, pada dasarnya sudah tampak praktik-praktik berdemokrasi di kalangan mereka. Misalnya dalam BPUUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) yang bertugas merumuskan bentuk negara, batas negara, dasar filsafat Negara, dan lainya, telah dilakukan perdebatan yang sengit di antara mereka. Keanggotaan dalam BPUUPK yang berjumlah 68 orang juga telah mencerminkan perwakilan dari ideologi politik, terutama kalangan Islamis (20%) dan Nasionalis (80%).

Sebagai contoh, setelah bergumul selama kurang lebih 21 hari, akhirnya pada 22 Juni 1945 suatu sintesa dan kompromi dapat diwujudkan. Sintesis inilah yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta. Dalam piagam ini Pancasila diterima sebagai dasar negara, tetapi urutan silanya mengalami perubahan letak. Sila Ketuhanan di samping ditempatkan sebagai sila mahkota (pertama), juga diberi anak kalimat pengiring ‘dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ (Maarif, 1998:28).

Perjalanan berdemokrasi berikutnya terlihat pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945, pada saat menetapkan UUD serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. UUD yang ditetapkan adalah UUD yang kemudian dikenal dengan UUD 1945, tetapi embrionya, baik pembukaan maupun batang tubuhnya, berasal dari pembukaan dan batang tubuh UUD yang telah dirancang jauh sebelummya, termasuk di dalamnya Piagam Jakarta.

Dalam proses menetapkan UUD, terjadilah dialog yang sengit, sehingga Sukarno merasa kewalahan ketika menghadapi Ki Bagus Hadikusumo. Akhirnya, melalui pendekatan yang dilakukan Mohammad Hatta, dengan memanfaatkan Teuku Mohannad Hassan, wakil Sumatera dalam PPKI, dalam waktu 15 menit, terjadilah peristiwa pencoretan anak kalimat pengiring sila Ketuhanan, baik dalam pembukaan maupun dalam pasal 29 ayat satu. Demikian juga dengan kata ‘Islam’ yang semula dicantumkan dalam pasal UUD dihapuskan. Dengan cara ini, kompromi yang dilakukan antara golongan Islamis dan Nasionalis, keberatan dari wilayah Timur terhadap UUD telah hilang dan kesatuan tetap terjaga.

Selanjutnya, khususnya setelah kemerdekaan diraih, pada periode antara 1945-1949, lembaga demokrasi yang dianggap representasi dari legislatif dan wakil rakyat adalah KNIP (Komite Nasional Indonensia Pusat). Pada mulanya KNIP dibentuk sebagai lembaga pembantu Presiden. Namun sesuai dengan perkembangan dan dinamika politik, posisi KNIP diubah menjadi lembaga legislatif.

Pelbagai kebijakan pemerintah harus mendapatkan persetujuan KNIP. Misalnya kebijakan tentang perjanjian dengan pihak sekutu, Belanda, dan sebagainya. Beberapa perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan pihak Belanda tidak dapat diratifikasi sebelum mendapatkan persetujuan dari KNIP. Perjanjian Linggarjati misalnya, pada mulanya banyak mendapatkan penentangan dari anggota KNIP, tetapi karena intervensi pemerintah, akhirnya perjanjian itu bisa terwujud. Demikian pula dengan Perjanjian Renvile dan KMB, semula tidak semua anggota KNIP menyetujuinya. Oleh karena itu, demokrasi radikal, dalam pandangan Hariyono (2014:89) mengalami kemunduran.

Demokrasi Era RIS

Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar (3 Agustus – 2 November 1949): Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB. RIS dikepalai oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta.

Di tengah-tengah bangsa Indonesia menghadapi Agresi Belanda II (19 Desember 1948) dengan pelbagai diplomasi dan pertempuran, kehidupan demokrasi tetap berjalan dan dapat dilakasanakan. Pembentukan negara RIS juga dilaksanakan secara demokratis. Anggota KNIP memang ada yang tidak setuju dengan hasil perjanjian KMB, termasuk pembentukan negara RIS, namun jumlah anggota KNIP yang mendukung lebih banyak. Dengan demikian, perubahan negara Republik Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) secara formal juga dilakukan secara demokratis. Demikian juga pada saat pembubaran negara RIS menjadi negara kesatuan juga dilakukan secara demokratis, yaitu dengan persetujuan sidang DPRIS.

Demokrasi Liberal

Berlakunya UUDS 1950 yang menggantikan bentuk Negara Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali sejak tanggal 17 Agustus 1950, pada umumnya dianggap sebagai saat mulai berlakunya sistem Demokrasi Liberal. Tetapi Nugroho Notosusanto mengemukakan bahwa berlakunya Demokrasi Liberal dimulai sejak berlakunya Konstitusi RIS tanggal 27 Desember 1949 (Mahfud MD, 2003: 49).

Sebagai sistem politik yang liberal, UUDS 1950 juga menganut sistem parlementarisme secara konstitusional serta sistem multi-partai seperti yang terjadi pada kurun waktu 1945-1949. Sistem yang menyediakan saluran aspirasi politik melalui partai politik ini ternyata menimbulkan instabilitas nasional, sehingga dalam masa berlakunya UUDS 1950 tercatat tujuh kali jatuh bangunnya kabinet. Kabinet-kabinet antara tahun 1950-1959 adalah: (1) Kabinet Natsir, (2) Kabinet Soekiman, (3) Kabinet Wilopo-Prawoto, (4) Kabinet Ali Sastroamidjojo I, (5) Kabinet Burhanuddin Harahap, (6) Kebinet Ali Sastroamidjojo II, dan (7) Kabinet Juanda (Maarif, 1998: 38-49).

Jatuh bangunnya kabinet yang begitu sering telah menimbulkan rasa tidak puas di kalangan politisi Indonesia. Di samping itu, sistem politik pemerintahan yang tersentralisasi di Jawa juga menyebabkan timbulnya ketidakpuasan beberapa daerah sehingga menyebabkan timbulnya pemberontakan-pemberontakan, seperti pemberontakan PRRI (1958) yang begitu serius mengancam ketahanan Republik yang baru berdiri.

Sementara itu, pertentangan antara kelompok pendukung Pancasila dan pendukung Islam dalam persoalan dasar negara di dalam Konstituante terus meruncing bahkan konfrontasi itu diperluas sampai keluar gedung Konstiuante. Dua kubu yang berhadapan di Konstituante, tampak tegas dengan pendirian masing-masing tentang dasar negara. Satu pihak menegaskan dasar negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Pancasila, sedangkan yang lain terdiri dari partai-partai Islam bertaha untuk tetap menjadikan Islam sebagai dasar negara.

Dalam suasana yang mengancam keutuhan teritorial sebagaimana dikatakan Herbert Feith dan ancaman perpecahan sebagaimana dikatakan Soempono Djojowandono itulah muncul gagasan Demokrasi Terpimpin oleh Sukarno pada bulan Februari 1957. Konsepsi Demokrasi Terpimpin ini menurut Adam Malik, mula-mula dicetuskan oleh Partai Murba, Chairul Saleh, dan Ahmadi. Konsepsi Demokrasi Terpimpin ini nantinya akan membawa PKI masuk ke dalam kabinet (Mahfud MD, 2003: 52).

Demokrasi Terpimpin

Seminggu setelah Dekrit 5 Juli 1959, Sukarno mengumumkan kabinetnya yang baru, menggantikan Kabinet Juanda yang mengemba-likan mandatnya pada 6 Juli 1959. Kabinet Juanda adalah kabinet peralihan dari periode Demokrasi Parlementer ke periode Demokrasi Terpimpin. Dalam Kabinet Sukarno ini, Juanda tetap diberi posisi penting, yaitu sebagai Menteri Pertama, yang tugasnya tidak banyak berbeda dengan tugas Perdana Menteri.

Kabinet baru di bawah payung UUD 1945 ini diberi nama Kabinet Kerja. Kabinet inilah yang kemudiana bekerja dan bertugas melaksanakan gagasan Sukarno dalam bentuk Demokrasi Terpimpin. Demokrasi gaya baru ini, yang digagas Sukarno, demikian dinyatakan Syafii Maarif (1998:49), telah mebawa Sukarno ke puncak kekuasaannya. Namun demikian, karena fondasinya yang tidak kokoh, sistem itu pulalah yang yang pada akhirnya membawa Sukarno pada akhir kekuasaannya.

Sekitar enam setengah tahun (1959-1965) sistem ini beroperasi dalam sejarah kontemporer Indonesia. Dalam pandangan Syafii Maarif (1988:50), Demokrasi Terpimpin dalam prakteknya adalah sistem politik dengan baju demokrasi tapi minus demokrasi. Mengapa semuanya bisa terjadi? Salah satu penjelasan untuk ini mungkin dapat ditelusur pada praktik politik masa demokrasi liberal, di mana partai-partai begitu berkuasanya hingga kepentingan negara secara keseluruhan sering kali tidak diperdulikan.

Sebagai negara yang baru merdeka, Indonesia memang harus jatuh-bangun dalam kerja uji coba sistem demokrasi. Penjelasan lain mengapa harus Demokrasi Terpimpin dapat dicari pada kenyataan bahwa Sukarno tidak mau lagi menjadi tukang stempel, dalam arti seorang presiden simbol, demikian istilah yang digunakan Syafii Maarif (1988:51). Hal tersebut memang tercermin pada ketentuan yang ada dalam UUDS 1950 yang menjadi dasar konstitusional bagi pelaksanaan demokrasi parlementer di Indonesia. Pendek kata, ia ingin memiliki kekuasaan langsung dalam memimpin pemerintahan.

Tampaknya Sukarno kecewa pada waktu Sutan Syahrir, pada pertengahan Nopember 1945 berhasil ‘menyisihkan’ Sukarno-Hatta dari pimpinan eksikutif dengan membentuk kabinet parlementer pertama, sekalipun masih di bawah UUD 1945, yang menganut sistem kabinet presidensial. Dengan diselingi sebentar oleh Kabinet Hatta sebagai kabinet presidensial tahun 1948/1949, perpolitikan Indonesia sampai dengan Kabinet Ali-Roem-Idham (1956-1957) dikuasai oleh kabinet parlementer yang tidak pernah berumur panjang.

Keinginan Sukarno untuk berkuasa langsung tersebut disampaikan pertama kali pada 28 Oktober 1956, pada waktu ia mengemukakan tentang konsepsi Bung Karno, yang antara lain berisi ide tentang pembentukan Dewan Nasional, dan keterlibatannya secara langsung dalam memimpin pemerintahan.

Dewan Nasional kemudian dibentuk pada 11 Juli 1957 yang langsung diketuai Sukarno. Selanjutnya, dengan terbentuknya Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) pada 22 Juli 1959, maka berakhirlah tugas Dewan Nasional. Ketua DPAS sendiri dipegang oleh Sukarno. DPAS yang diketuai secara formal oleh Sukarno, penanganan seharihari diserahkan kepada wakil ketuanya, Roeslan Abdoelgani, yang memang punya andil besar dalam pelaksanaan Demokrasi Terpimpin. DPAS ini pulalah yang mengusulkan agar pidato kenegaraan Presiden 17 Agustus 1959 dijadikan Manifesto Politik (Manipol) yang kemudian berkembang menjadi ManipolUSDEK (UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi ala Indonesia, Ekonomi Terpimpin, dan Keadilan Sosial). Kesemuanya itu menjadi landasan dasar bagi pelaksanaan Demokrasi Terpimpin.

Pembentukan dewan di atas yang pada bulan Maret 1960 ditambah lagi dengan pembentukan DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) sebagai ganti dari DPR pilihan rakyat yang dibubarkan, merupakan mekanisme dari pelaksanaan Demokrasi Terpimpin. Fakta yang menarik adalah bahwa anggota-anggota yang duduk dalam dewan-dewan itu adalah mereka yang disukai dan sefaham dengan Sukarno. Padaa bulan-bulan pertama pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dapat dilihat adanya proses kristalisasi yang cepat antara pendukung dan penentang demokrasi gaya baru tersebut.

Bersamaan dengan gencarnya propaganda Demokrasi Terpimpin, Sukarno mengritik habis-habisan ide dan pelaksanaan demokrasi liberal, yang katanya semakin menjauhkan Indonesia dari tujuan revolusi. Sukarno sudah jenuh menyaksikan pertentangan golongan-golongan politik yang ada. Biang keladi dari semua itu menurut pandangannya tidak lain dari pelaksanaan demokrasi liberal gaya Barat. Padahal menurutnya Indonesia adalah sebuah negara di dunia Timur.

Dalam pandangan Sukarno, karena Indonesia adalah negara Timur, maka sistem demokrasinya harus juga bercorak Timur. Dalam suatu wawancara dengan George McT. Kahin, Sukarno menegaskan bahwa demokrasi Timur, khususnya demokrasi Indonesia, adalah demokrasi yang dipimpin oleh pemimpin. Lebih lanjut, ditegaskan pula bahwa “Demokrasi Indonesia sejak jaman purbakala adalah Demokrasi Terpimpin” (Maarif, 1988: 55).

Dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1959 dengan judul “Penemuan kembali Revolusi Kita”, Sukarno menjelaskan dua prinsip dasar dari Demokrasi Terpimpin: (1) Tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, dan negara; (2) Tiap-tiap orang berhak mendapatkan penghidupan layak dalam masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam amanatnya pada 22 April 1959, Sukarno menyampaikan beberapa definisi Demokrasi Terpimpin, di antaranya, Demokrasi Terpimpin adalah “demokrasi, atau, dalam UUD 1945 dikatakan demokrasi “yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya-waratan/perwakilan”. Pada kesempatan lain dinyatakan Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan, tanpa anarkinya liberalisme, tanpa otokrasinya diktator.

Pengertian agak rinci tentang Demokrasi Terpimpin dapat ditemukan dalam pidato kenegaraan Sukarno pada HUT Kemerdekaan RI tahun 1957 dan 1958, yang pokok-pokoknya sebagai berikut.

  1. Ada rasa tidak puas terhadap hasil-hasil yang dicapai sejak tahun 1945, karena belum mendekati cita-cita dan tujuan proklamasi seperti masalah kemakmuran dan pemerataan keadilan, belum utuhnya wilayah RI, dan instabilitas nasional yang ditandai jatuh-bangunnya kabinet sampai 7 kali.
  2. Kegagalan tersebut disebabkan menipisnya rasa nasionalisme, pemilihan demokrasi liberal yang tanpa pemimpin dan tanpa disiplin, suatu demokrasi yang tidak cocok dengan kepribadian Indonesia, serta sistem multi partai yang didasarkan pada Maklumat Pemerintah 3 November 1945, yang ternyata partai-partai itu digunakan sebagai alat perebutan kekuasaan dan bukan sebagai alat pengabdi rakyat.
  3. Suatu koreksi untuk segera kembali kepada cita-cita dan tujuan semula, harus dilakukan dengan cara meninjau kembali sistem politik. Harus diciptakan suatu sistem demokrasi yang menuntun untuk mengabdi kepada negara dan mengabdi kepada bangsa dan yang beranggotakan orang-orang jujur.
  4. Cara yang harus ditempuh untuk melaksanakan koreksi tersebut adalah:
    1. Mengganti sistem free fight liberalism dengan Demokrasi Terpimpin yang lebih sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
    2. Dewan Perancang Nasional akan membuat blue-print masyarakat yang adil dan makmur.
    3. Hendaknya Konstituante tidak menjadi tempat berdebat yang berlarut-larut dan segera menyelesaikan pekerjaannya agar blue-print yang dibuat Depernas dapat didasarkan pada konstitusi baru yang dibuat Konstituante.
    4. Hendaknya Konstituante meninjau dan memutuskan masalah Demokrasi Terpimpin dan masalah kepartaian (Mahfud MD, 2003: 55).

Pada masa Demokrasi Terpimpin, ‘politik adalah panglima’, sehingga masalah ekonomi tidak pernah dipikirkan secara serius oleh pemerintah. Masalah politik yang mengemuka pada masa itu adalah konfrontasi dengan Malaysia dan usaha pengembalian Irian Barat. Oleh karena itu, pada tahun 1965 inflasi mencapai 650%. Dilakukan devaluasi rupiah dari nilai Rp. 1.000, turun menjadi Rp. 1, uang baru.

Sistem Demokrasi Terpimpin mungkin masih akan bertahan beberapa waktu lagi sekiranya Gerakan 30 September tidak terjadi. Kegagalan gerakan ini telah membawa Sukarno dengan sistem Demokrasi Terpimpimnya menuju pada kehancuran politiknya secara total. Manipol-USDEK yang sebelumnya dibela oleh semua golongan politik, mulai mendapatkan celaan dan ditinggalkan. Akhirnya, Demokrasi Terpimpin pun berakhir bersamaan dengan berakhirnya kekuasaan politik Sukarno.

Demokrasi Pancasila (Orde Baru)

Demokrasi yang secara resmi mengkristal di dalam UUD 1945 dan yang saat ini berlaku di Indonesia biasa disebut Demokrasi Pancasila. Dasar-dasar konstitusional bagi demokrasi di Indonesia sebagaimana yang berlaku sekarang ini sudah ada dan berlaku jauh sebelum tahun 1965, tetapi istilah Demokrasi Pancasila itu baru dipopulerkan sesudah lahir Orde Baru (1966).

Istilah Demokrasi Pancasila lahir sebagai reaksi terhaap Demokrasi Terpimpin di bawah Pemerintahan Sukarno. Gagasan Demokrasi Terpimpin, seperti diketahui telah dibakukan secara yuridis dalam bentuk Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 tentang: Prinsip-prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembagalembaga Permusyawaratan/Perwakilan. Ketika Orde Baru lahir, konsep Demokrasi Terpimpin mendapat penolakan keras, sehingga pada tahun 1968, MPRS kembali mengeluarkan Ketetapan No. XXXVII/MPRS/1968, tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 dan tentang Pedoman Pelaksanaan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyaratan/Perwakilan atau sesuai dengan diktum Tap tersebut tentang Demokrasi Pancasila.

Memperhatikan kedua Ketetapan MPRS tersebut, baik Ketetapan tentang Demokrasi Terpimpin maupun Demokrasi Pancasila, Ketetapan tersebut pada dasarnya berisi teknis pelaksanaan pengambilan keputusan dalam permusyawaratan. Menurut Demokrasi Terpimpin, inti dari permusyawaratan adalah ‘musyawarah untuk mufakat’, yang apabila hal itu tidak dapat dicapai, maka musyawarah harus menempuh salah satu jalan berikut:

  1. Persoalan diserahkan kepada pimpinan untuk mengambil kebijaksanaan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang bertentangan.
  2. Persoalannya ditiadakan sama sekali.

Sedangkan konsep Demokrasi Pancasila juga mengutamakan musyawarah untuk mufakat, tetapi pimpinan tidak diberi hak untuk mengambil sendiri dalam hal ‘mufakat bulat’ tidak tercapai. Bagi Demokrasi Pancasila sesuai Tap MPRS No. XXXVII/MPRS/1968, untuk mengatasi kemacetan karena tidak dapat dicapainya ‘musyawarah untuk mufakat secara bulat’, maka jalan yang dapat dilakukan degan voting (pemungutan suara). Hal ini sesuai dengan prosedur yang dikehendaki Pasal 2 Ayat (3) dan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945.

Perumusan Demokrasi Pancasila sebagaimana diatur dalam Tap MPRS No. XXXVII/MPRS/1968, kembali dicabut dengan Tap No.V/MPR/1973. Tetapi lebih dari sekedar soal teknis prosedural, sudah banyak dilakukan upaya untuk memberikan pengertian mengenai Demokrasi Pancasila. Presiden Suharto pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1967, antara lain menyatakan bahwa Demokrasi Pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Operasi Militer ke Yaman Berlanjut, Palestina dan Suriah Babak Selanjutnya

Operasi Badai Penghancur Berlanjut, Berikutnya Palestina dan Suriah

Operasi Militer ke Yaman Berlanjut, Palestina dan Suriah Babak SelanjutnyaPelayan Dua Tanah Suci Raja Salman bin Abdul Aziz menegaskan bahwa operasi militer gabungan Dewan Kerja Sama Negara-Negara Arab Teluk (GCC) bertajuk “Aashifatul Hazm” (Badai Penghancur) menumpas pemberontak Syiah Al Hautsi (Syiah Al Houthi) di Yaman akan terus berlanjut sampai mengembalikan pemerintahn Yaman dalam keadaan aman dan pemerintahannya sesuai syar’i.

Hal tersebut disampaikan Raja Salman dalam sambutannya pada pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Liga Arab ke-26 di kota Syarm el-Syeikh, Mesir, Sabtu (28/03/2015) kemarin.

“Kami tegaskan bahwa operasi militer “Badai Penghancur” akan terus berlanjut sampai mencapai targetnya, yaitu memberikan rasa aman kepada Yaman, dengan izin Allah Ta’ala,” ujar Raja Salman seperti dikutip alriyadh.com.

Raja Salman menjelaskan idiologi dan latar belakang diberlakukannya operasi militer terhadap Pemberontak Syiah Al Hautsi di Yaman.

Usai membahas masalah terorisme pemberontak Syiah Al Hautsi di Yaman, Raja Salman juga menyegarkan ingatan umat Islam agar tidak lupa masalah umat Islam di tanah Syam, khususnya Palestina dan Suriah.

“Sesungguhnya urusan Palestina tetap menjadi hal terpenting bagi kami, sebagaimana sikap Arab Saudi terhadap masalah ini dari dahulu untuk terus memperjuangkan kemerdekaan bangsa Palestina dan berdirinya negara Palestina yang berdaulat serta menjadikan kota Al-Quds yang mulia sebagai ibu kotanya. Hal ini sejalan dengan keputusan Resolusi Legitimasi Internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab tahun 2002, keputusan ini disambut hangat oleh Dunia Internasional tetapi Israel merasa tidak mengetahuinya,” tegas Raja Salman dalam sambutannya.

“Arab Saudi melihat bahwa telah tiba saatnya untuk menyadarkan kembali dunia internasional tentang kewajiban mereka untuk menjalankan keputusan Dewan Keamanan Inisiatif Perdamaian Arab,” lanjutnya.

Krisis Suriah tidak terlupakan dan menjadi perhatian penting Raja Salman dalam KTT Liga Arab. Dalam sambutannya, Raja Salman menyampaikan keprihatinan dan kesedihan mendalam terhadap kedzaliman yang terjadi di Suriah.

“Krisis Suriah masih berputar pada tempatnya, penderitaan dan rasa sakit masih dirasakan rakyat Suriah akibat ulah sistem pemerintahan yang membombardir desa-desa dan kota-kota dari udara dengan gas beracun dan bom peledak, sistem yang masih menolak semua upaya regional dan internasional untuk solusi damai,” kata Raja Salman.

“Setiap upaya untuk mengakhiri tragedi Suriah harus berpegang pada keputusan pertama Konferensi Jenewa, kita tidak bisa membayangkan partisipasi dari tangan-tangan mereka yang diwarnai darah rakyat Suriah untuk menentukan masa depan Suriah,” kata Raja Salman memberi isyarat bahwa Suriah hanya mengharapkan partisipasi dari saudaranya seiman untuk bangkit kembali.

Di samping membahas politik dan keamanan kekinian di atas, Pelayan Dua Tanah Suci juga membahas masalah ekonomi, senjata nuklir dan senjata pemusnah massal.

Raja Salman juga mengatakan, alasan serangan militer ke Yaman adalah permintaan Presiden Yaman Abdrabuh Mansur Hadi yang meminta bantuan Negara-negara Arab pasca ‘kudeta’ dan tekanan kelompok pemberontak Al-Hautsi.*

source : hidayatullah

koalisi merah putih

Politik Intervensi Menkum HAM Berupaya Memecah Belah Bangsa

Setelah Menkum HAM mengeluarkan surat penjelasan yang mengakui Golkar Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) langsung melakukan pertemuan darurat. Pertemuan tersebut dihadiri seluruh petinggi KMP di Kediaman Prabowo Subianto, Hambalang Sentul, Bogor, Selasa (10/3).

Setelah pertemuan, petinggi KMP langsung menemui awak media yang telah menunggu hampir 2 jam.

“Saudara-saudara, setelah memperhatikan dengan seksama kebijakan dari Pemerintah Jokowi, terutama Politik intervensi dari Menkum HAM yang nyata-nyata berupaya memecah belah bangsa ini, maka kami berkumpul dan menyatakan sikap bersama presidium KMP,” ucap Prabowo, Selasa (10/3).

Menurutnya, Pemerintah Jokowi berupaya memaksakan kehendak untuk mendapatkan dukungan di parlemen dengan memecah belah Partai Pendukung KMP dengan cara-cara nista. Ia juga mengatakan, Menkum HAM Yasonna Laoly telah menghalalkan segala cara termasuk melawan undang-undang.

“PPP Djan Faridz sudah menang di PTUN masih tidak dikeluarkan SK Pengesahannya. Golkar yang masih berkonflik justru dikeluarkan SK pengesahannya. Hal ini secara terang benderang Menkumham melawan UU Partai Politik demi kepentingan sesaat,” ungkap Prabowo.

Untuk itu, lanjutnya, Presidium KMP dengan dukungan 67% anggota parlemen menyatakan memboikot Pelaksanaan PILKADA 2015.

“Kami tidak ikut bertanggung jawab atas proses Pilkada tersebut. Kami juga tidak mengakui hasil Pilkada 2015 hingga Menkum HAM mencabut kebijakan intervensi dalam proses dinamika politik di PPP dan Golkar,” tegas Prabowo.

“Selain itu, kami akan mendorong hak angket atas kebijakan intervensi dan pecah belah Laoly. Karena akibat intervensi tersebut, bangsa ini berada ditepi jurang perang saudara. Semua ini harus diakhiri atau Presiden Jokowi akan dimakzulkan,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Presidium KMP Idrus Marham.

“Apa yang dilakukan oleh Menkum HAM sangat tidak elok. Bangsa Indonesia kembali dibawa ke Jaman VOC dengan politik ‘devide et impera’. Harga melambung tinggi, rakyat di pecah belah”. Tanda tanda kejatuhan pemerintahan Jokowi sudah di depan mata,” cetus Idrus.

sumber :

http://www.sayangi.com/politik1/read/30526/menkum-ham-dinilai-lakukan-intervensi-kmp-boikot-pilkada-2015

Konspirasi JF. Kennedy, Sukarno, Suharto, CIA dan Freeport

Sesek bacanya 😦
skenario jahat para elite dunia terhadap kekayaan alam negeri tercinta, Indonesia.

Mysterious Thing • Conspiracy • Controversy • UFO & Alien • Archeology • Science • Universe • • • • • • • • • • • •

kutitipkan bangsa negara kepadamu papua indonesia headerBongkar Konspirasi Hebat:
Antara John F. Kennedy, Sukarno, Suharto dan Freeport

Bung Karno / Sukarno / Soekarno

Pada sekitar tahun 1961, Presiden Soekarno gencar merevisi kontrak pengelolaan minyak  dan tambang-tambang asing di Indonesia. Minimal sebanyak 60 persen dari keuntungan perusahaan minyak asing harus menjadi jatah rakyat Indonesia. Namun kebanyakan dari mereka, gerah dengan peraturan itu. Akibatnya, skenario jahat para elite dunia akhirnya mulai direncanakan terhadap kekayaan alam negeri tercinta, Indonesia.

suharto sukarno freeport banner

Pada akhir tahun 1996 lalu, sebuah artikel yang ditulis oleh seorang penulis Lisa Pease yang dimuat dalam majalah Probe. Tulisan ini juga disimpan dalam National Archive di Washington DC. Judul tulisan tersebut adalah “JFK, Indonesia, CIA and Freeport“.

Walau dominasi Freeport atas “gunung emas” di Papua telah dimulai sejak tahun 1967, namun kiprahnya di negeri ini ternyata sudah dimulai beberapa tahun sebelumnya.

Dalam tulisannya, Lisa Pease mendapatkan temuan jika Freeport Sulphur, demikian nama perusahaan itu awalnya, nyaris bangkrut berkeping-keping ketika terjadi pergantian…

Lihat pos aslinya 4.124 kata lagi

MISTERI KEBERADAAN & KEPUTUSAN MEGAWATI SEBELUM PENCAPRESAN JOKOWI

MENANGIS ANDA MEMBACA INI!!!

Indonesia Bangkit

MENANGIS ANDA MEMBACA INI!!!

Kita main teka – teki yuk …

1. Sabtu kemarin, kami kedatangan tamu. Beliau adalah senior kami, usia 63 tahun, mantan pejabat tinggi intelijen & militer

2. Beliau 2 thn lalu, menelpon kami beri ‘clue’ ttg Jokowi pd akhir putaran I Pilkada DKI saat kami terpengaruh citra Jokowi. Hati2 katanya

3. Beliau ini puluhan tahun lalu, pernah sgt dekat dgn Prabowo dan cendana. Beliau ahli dlm analis intelijen, seolah2 punya indra keenam

4. Beliau ini jarang2 mau ketemu orang, tapi sabtu kemarin beliau datang, kami diskusi hampir 6 jam. Banyak info yg menarik & misterius

5. Beliau mulai dgn pertanyaan : “Dik, coba kamu analisa apa dibalik hilangnya pesawat MAS MH370. Cek deh, apa hubnya dgn RI ? Hehe

6. Kami berdiskusi khusus topik MAS MH370 hampir 1 jam. Mulai dari pertanyaan: 1. siapa yg paling diuntungkan dgn hilangnya pesawat itu

7.2 Siapa yg punya motif…

Lihat pos aslinya 1.563 kata lagi

Google oh Google…

GOBALISASI DEMOKRASI – Dulu kata ‘globalisasi’ merupakan kata-kata yang masih aneh terdengar di telinga kita, apalagi globalisasi demokrasi… yang menurut saya bahwa globalisasi demokrasi sudah menjadi global. Saat ini kata tersebut bukan lagi hal yang aneh apalagi tidak tahu. Hal mendasar dan terbesar penyumbang globalisasi adalah internet, menghubungkan orang dari seluruh penjuru dunia. Terlepas dari itu semua, Google yang merupakan mesin pencari terbesar, menimbulkan tanya tanya yang besar juga dengan eksistensinya yang mengakar dalam perkembangan internet sekarang ini. Berikut artikel salah satu blogger dari Indonesia yang melihat google dalam sisi yang lain…

6 Dosa Besar Google Terhadap Bangsa Indonesia

Ada sebuah pertanyaan besar yang ada di benak saya setelah melihat perkembangan internet akhir-akhir ini. Rupanya pertanyaan yang sama juga ada di benak European Commission (EU) dan Federal Trade Commission (US) bahkan oleh Texas Attorney General. Apakah Google memonopoli internet?

Google CEO Eric Schmidt said this in 2009: “If you have something that you don’t want anyone to know, maybe you shouldn’t be doing it in the first place.”

Google, yang pemberkasan domainnya dilansir pada tanggal 4 September 1998, mengklaim bahwa tidak ada praktik monopoli sama sekali di bisnisnya. Walaupun demikian, secara khusus, Google mengatakan bahwa sedang berlangsung review tentang beberapa bisnisnya, termasuk DoubleClick, Admob dan ITA Software.

Masih fresh ketika dahulu, bulan April 2008, dunia digegerkan dengan rencana penggabungan Google dan Yahoo! Inc. Kalau itu benar terjadi, tak pelak akan ada monopoli besar di search engine dan sistem pemasarannya. Ini jelas bahaya karena perputaran uang di search engine akan berkutat di dua perusahaan terbesar ini. Untung gak jadi. Persis tiga jam sebelum Deparment of Justice-nya Amerika memasukkan gugatan, dealnya batal.

Sampai dengan saat ini, banyak gugatan yang mengarah ke Google dan berbagai perusahaan besar internet lainnya, seperti Facebook misalnya. Semuanya berkutat di permasalahan penggunaan data pengguna. Bahkan secara terang-terangan Facebook meng-email semua penggunanya untuk mempergunakan photo-photo untuk kepentingan bisnis Facebook. Karena kejadian ini Facebook banyak di protes penggunanya. Hell no!

Yang paling gres dari Google adalah, beberapa hari yang lalu, pengacara perusahaan ini mengajukan permohonan untuk dapat membaca email dari setiap akun GMail. Yes, Google akan membaca isi setiap email yang kita kirim melalui sistem mereka. Alesannya simpel, sedikit naif juga menurut saya : “Scanning email is simply part of the business”. Whatt??

Wait. Mungkin ada benernya juga. Disetiap akun Gmail ada text-ads yang selalu muncul. Berawal dari sini, Google ‘maksa’ ingin membaca email kita. Keahlian algoritma Google yang membaca kata, tentu saja akan sangat berguna apabila bisa mendeteksi setiap kata di dalam email dan kemudian mengirimkan setiap iklan yang berhubungan dengan kata-kata tersebut. Boom! hasilnya tentu saja menjadi bentuk iklan yang sangat-sangat targeted. Masalahnya adalah, apakah akan berhenti sampai disitu saja. Wallahualam.

Walaupun sudah bersusah payah untuk menangkis berita dari Edward Snowden, mata-mata yang membocorkan rahasia Amerika ke publik, yang mengatakan bahwa Google adalah salah satu perusahaan yang membocorkan data penggunanya ke NSA melalui PRISM Program. PRISM adalah nama kode untuk program pengumpulan data via internet yang didukung oleh Protect America Act. Awalnya, program ini dipakai untuk mencegah terorisme dengan membuka data dan akses ke setiap akun yang dicurigai oleh National Security Agency (NSA) akan membahayakan bagi Amerika. Perusahaan besar yang berpartisipasi dalam program ini adalah : Microsoft, Yahoo, Google, Facebook, PalTalk, YouTube, Skype, AOL dan Apple. Terakhir, Dropbox pun disebut akan join. Tentu saja, semua perusahaan ini membantah dengan keras keterlibatan mereka dalam PRISM.

Apapun itu, Google adalah raksasa besar. Karena besar berarti patut untuk sombong. Hanya saja, kesombongan itu tidak berarti di China. Entah kenapa, sekarang saya jadi mengerti mengapa Cnina menolak mentah-mentah Google dan men-support habis search engine domestik : Baidu. Tindakan yang dahulu dikecam banyak orang dunia, karena menghalangi globalisasi informasi katanya, sekarang menuai pujian. Hanya dengan keberanian semacam inilah, sebuah bangsa akan berdaulat besar. Kekuatan perusahaan global, yang didukung oleh Amerika, kemudian masuk menembus batas investasi dan ruang private, wajib dicurigai. Sayangnya negara kita tercinta ini masih malu-malu apabila berhubungan dengan perusahaan luar negeri. Lihat saja berapa banyak hasil alam kita yang dibawa ke luar negeri, oleh perusahaan luar negeri. Akankah, hasil intelektual kita termasuk pemikiran dan teknologi, akan dikuasai oleh perusahaan asing juga? Betulkan Google sedemikian murah hati untuk memasang muka manis dengan Pemerintah Indonesia? Ini adalah dosa besar yang sudah dan akan diperbuat Google terhadap bangsa ini.

1. Sebelum Membeli Android, Ini Harus Tahu

Setiap kali pertama kali kita mengaktifkan smartphone android, akan ada notifikasi agar memasukkan akun Google kita. Saya baru menyadari ini sedikit janggal ketika sadar bahwa akun tersebut tidak akan pernah tertutup selama kita memakai android yang sama. Artinya, semua bisnis Google : Search Engine, Video: YouTube, Maps, Gmail dan Chrome termasuk Google CheckOut (sekarang Google wallet) akan terus berada dalam posisi ‘on’. Here’s the problem : ketik kata ‘email’ maka kita akan diarahkan ke Gmail, padahal Gmail adalah layanan email yang ketiga terbesar di dunia. Yang pertama adalah YahooMail. Termasuk ketika kita ketik kata ‘analytic’ atau ‘translate’, tebak apa yang keluar pertama kali. Pencarian anda di Android tidak akan pernah fair. Google-lah yang berkuasa dan ini tidak pernah dikomunikasikan ke publik.

2. Google Maps : Intelejen atas nama Peta

Saya pernah posting di Bixbux ini tentang bagaimana Google Maps bisa sangat membahayakan. Ini sungguh terjadi. Dengan leluasa Google bisa mendeteksi dimana kita berada. Pejabat tinggi negara, lokasi instalasi militer sampai dengan lokasi rahasia akan terkuak dengan mudah. Jangan lupa, berdasarkan undang-undang kita, peta dasar sebuah wilayah hanya bisa disediakan oleh negara. Google sudah melanggar ini dengan menyediakan peta dasar setiap inchi ibu pertiwi. Pertanyaan : apakah anda yakin Google gak bisa liat berapa banyak tank atau pesawat kita yang diparkir di outdoor? Atau berapa banyak anggota militer kita dengan mengidentifikasi berapa banyak markas/barak militer yang kita punyai? Bagaimana dengan istana negara, yakinkah kalau presiden kita terbebas dari ancaman? Secara keluar masuknya kendaraan di istana negara dapat diketahui Google secara real time?

3. Adsense Publisher Indonesia? Banned!

Saya tidak menyalahkan Google karena banyak mem-banned akun adsense dari publisher asal Indonesia. Banyak banget sekarang penyedia layanan ads, baik itu ads-network atau traffic source company, yang menolak publisher dari Indonesia hanya karena banyaknya ‘fraud’ yang dilakukan. Yang tidak boleh dilupakan adalah : Google pun mencari uang di Indonesia. Pemasang iklan di Google dari Indonesia bisa dikatakan sangat potensial. Ketakutan Google ini ditandai dengan dibukanya kantor Google secara diam-diam. Sempat ada kontroversi apakah perlu Google memasang server di Indonesia, tetapi lambat laun berita itu senyap karena Google meng-klaim hanya mengaktifkan biro iklannya saja di Jakarta. Mau biro iklan atau apapun itu, uang dari advertiser asal Indonesia tetap saja ditarik mulus ke Singapore (kantor Google ada disana) sebelum dilarikan dengan senyuman ke Amerika.

Kalau perusahaan sebesar ini selalu menyalahkan Publishernya dan mendewakan Advertiser, terus mengapa setiap dollar dari akun yang ter-banned, yang selalu dibilang akan dikembalikan ke pemasang iklan (advertiser) tidak pernah terjadi. Kejadian ini pernah ditelusuri oleh rekan saya, Harrison Gervitz, yang akun adsense-nya dibanned, tetapi uangnya tidak pernah kembali ke advertiser (Harrison juga pemasang iklan di Google, pemegang akun premium Adwords).

4. Menguasai Pasar Indonesia dari Luar

Mengapa pemerintah Indonesia begitu tunduk terhadap Google? Jawabannya cuma satu : karena rakyat kita begitu bangga dengan produk yang mendunia. Lihat saja betapa orang kita sangat bangga berkenalan dengan orang-orang Google. Atau ketika terlibat dalam berbagai acara yang diselenggarakan oleh Google. They are not a God. Mereka adalah penguasa pasar search engine di Indonesia. Adakah search engine lokal yang sering kita pakai? No, gak ada. Terus kenapa tidak ada program pemerintah untuk memakai produk lokal, bahkan dalam kita berinternet? Jutaan traffic dari Indonesia saat ini betul-betul dikuasai oleh berbagai perusahaan luar negeri, dari luar negeri dan tidak ada perlindungan sama sekali dari pemerintah lokal. Apabila ada dispute, undang-undang ynag dipakai tentu saja undang-undang dimana kantor Google itu berada. Undang-undang Indonesia? Maaf ya, gak akan dipake, kecuali yang mengatur iklan digital. Eh, emang ada ya?

5. Google Play? Developer Indonesia Harap Menyingkir

Ini sangat riil. Tidak seperti Apple, Google tidak memperbolehkan developer aplikasi asal Indonesia, yang tinggal di Indonesia dengan akun bank Indonesia untuk ‘mencari uang’ di pasar aplikasi Android miliknya: Google Play. Bandingkan dengan berapa banyaknya pengguna Android di Indonesia. Di tahun 2011 saja, pengiriman smartphone Android ke Indonesia tumbuh 22 persen secara berurutan. Secara global, 48 miliar aplikasi Android yang sudah diinstal dan 2.5 miliar terakhir didapat hanya dalam kurun waktu 4 bulan saja. Untuk itu Google juga mengakui bahwa kini pendapatan mereka lebih banyak dari Google Play Store dibanding tahun lalu dan pendapatan per penggunaan juga meningkat 2.5 kali. Hal tersebut diungkap dalam acara Google I/O 2013 yang diselenggarakan diMoscone Center West, San Fransisco pada bulan Mei 2013. Jadi, operating systemnya masuk ke Indonesia (90% melalui handset Samsung), aplikasinya banyak diunduh orang Indonesia, tetapi orang Indonesia, yang tinggal di bumi pertiwi, dengan akun bank lokal, tidak diperbolehkan menjual aplikasi berbayar di Google Play. Dimana keadilan?

6. There ain’t no such thing as a free lunch!

Artinya : gak ada itu namanya makan siang gratis, semua ada timal baliknya. Oke, Google di Indonesia mempunyai program Bisnis Lokal Go Online. Salah satu programnya adalah menyediakan domain dan hosting gratis untuk 100.000 pengusaha kecil yang akan menggarap pasar online. Secara khusus disebutkan, saat ini hanya ada 75.000 UKM dari 17 juta UKM yang memiliki website sendiri. Santa claus? Wait, tunggu dulu. Bantuan lain dari program ini adalah Bantuan dari Google ini secara lebih rinci yaitu: (1) Gratis domain “.co.id” untuk satu tahun pertama setelah pendaftaran. Untuk tahun berikutnya peserta UKM akan dikenakan biaya maksimal Rp 150.000 per tahun, (2) Gratis konsultasi dan edukasi bisnis yang berkelanjutan, (3) Gratis iklan online dan terdaftar di Google Maps, (4) Kupon AdWords bernilai Rp 500.000 untuk 100.000 pendaftar pertama yang telah mengaktifkan situs mereka dan memiliki akun di AdWords.

Hhmm..tiga dari empat poin di atas memakai kata gratis. Oke, tetap saja gak akan gratis selamanya, tetapi kita semua tahu, mempunyai website saja tidaklah cukup bagi sebuah perusahaan. Perjuangan untuk mendapatkan ranking pertama di search engine itu yang justru menarik. Akankah Google memberikan insentif posisi hasil search engine? Kecuali produk Amazon (karena 3 board director-nya Google dulunya dari Amazon, bahkan Amazon konon mempunyai integrasi platform ads PPC yang khusus dr Google), jangan harap Google akan mengulurkan tangan. Kapitalis bernama Google ini akan terus menarik setiap rupiah yang kita punya ke luar negeri.

Terus terang, saya bukan antipati terhadap Google. Tetapi rasanya memang perusahaan ini perlu penyeimbang yang sebanding. Investasinya dipajak lebih banyak kek, atau harus bersikap ramah terhadap bangsa ini. Entah kenapa saya mempunyai keyakinan, kalau presiden kita masih Soekarno, tidak akan harkat dan martabat bangsa ini diinjak sedemikian dalam oleh perusahaan luar negeri. Sedih, tapi kita akan selalu diposisi yang kalah oleh Google. Gak percaya, yuk kita ‘googling’ lagi aja, daripada mikir yang beginian 🙂

http://bixbux.com/6-dosa-besar-google-terhadap-bangsa-indonesia/

korupsi bansos rugikan negara

Mantan Ketua PT Jabar pernah minta Rp 2m pada Dada

Dalam kesaksian sidang lanjutan perkara Bansos Kota Bandung, yang menghadirkan mantan Wali Kota Dada Rosada mengungkap bahwa mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono ikut juga meminta sejumlah uang untuk membantu upaya banding tujuh terdakwa. Dada, dalam kesaksiannya menyebut bahwa Sareh meminta uang Rp 2 miliar.

Dada mengaku tidak merealisasikannya. Dia kelabakan dengan Hakim Setyabudi yang berupaya memerasnya.

“Iya pernah diminta uang Rp 2 miliar dari Sareh, tapi tidak dipenuhi, saya bilang uang banyak itu dari mana” kata Dada Rosada di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/10).

Setyabudi pun, kata Dada, pernah menyampaikan untuk membantu banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Upaya itu agar tak mengubah hukuman satu tahun pada tujuh terdakwa korupsi Bansos Kota Bandung yang merugikan negara Rp 9,9 miliar.

“Hukuman satu tahun, karena kerugian negara sudah dikembalikan. Supaya tetap satu tahun ada upaya untuk tidak mengubah keputusan banding oleh PT,” jelasnya.

Dada mengaku suap perkara korupsi dana bansos di Pengadilan Negeri Bandung itu mencapai Rp 6 miliar. Uang dikeluarkan memenuhi keinginan Setyabudi, untuk keperluan mulai dari pengalihan status tahanan 7 terdakwa, dana hiburan, hingga pembelian rumah untuk Hakim Setyabudi.

Belum lagi uang pengembalian negara yang diharuskan terkumpul Rp 9,9 miliar. Dada menambahkan untuk mengembalikan uang negara didapat dari urunan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Bandung yang terkumpul hampir Rp 5 miliar.

antaranews.com

Akiel Mochtar_Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Ketua MK Ditangkap Tangan KPK Bersama Anggota DPR dan Bupati

Lagi, KPK bikin kejutan : tangkap tangan 5 (lima) orang dengan barang bukti berupa uang dollar Singapura yang diperkirakan jumlahnya 2 – 3 milyar jika di kurs-kan ke rupiah. Yang mengejutkan, operasi tangkap tangan itu dilakukan di kompleks Widya Chandra, tepatnya di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM). AM ditangkap bersama 2 orang : seorang wanita berinisial CHM, seorang anggota DPR (diduga dari Fraksi Golkar) dan CN, seorang pengusaha. Sedangkan 2 orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat, yaituHB (diduga Bupati Gunung Mas, Kalimantan Selatan) dan DH (swasta). Diduga upaya penyuapan terkait kasus sengketa Pilkada Gunung Mas.

Operasi tangkap tangan yang dipimpin penyidik KPK Novel Baswedan itu dilakukan sekitar pukul 22.00, berdasarkan informasi yang diterima KPK beberapa hari belakangan ini. Saat ini KPK sudah memberikan KPK-line di rumah Akil Mochtar serta 2 buah mobil, termasuk mobil sedan dinas AM. Penggeledahan juga dilakukan di Gedung MK termasuk ruang kerja AM. Para Hakim Konstitusi serta Sekjen MK Djanedri M. Ghaffar berkumpul di Gedung MK. Novel Baswedan sendiri yang memberikan penjelasan kepada Sekjen MK perihal penggeledahan dan meminta tak satu pun orang yang masuk ke ruang kerja Ketua MK.

Kejadian ini sungguh mengejutkan. MK, lembaga yang semasa dipimpin oleh Mahfud MD dikenal sebagai lembaga yang bersih, kini telah ternoda karena Ketuanya ditangkap tangan KPK. Kita mungkin masih ingat bagaimana Mahfud MD mengajak Sekjen MK, Djanedri M. Ghaffar ke istana, menemui Presiden SBY, pada Mei 2011, untuk melaporkan perilaku tak etis Nazaruddin yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi III DPR dan sekaligus Bendahara Umum Partai Demokrat. Nazar pernah sempat memberikan sebuah amplop berisi sejumlah uang dollar Singapura kepada Djanedri pada suatau malam usai pertemuan di sebuah restoran. Berkat laporan Mahfud MD itulah SBY kemudian tak ragu untuk menonaktifkan Nazaruddin yang saat itu masih dibela oleh kolega-koleganya di DPR dan Demokrat.

Jujur saja, kekaguman saya pada Pak Mahfud MD makin bertambah. Entah berapa banyak perkara sengketa Pilkada yang telah ditangani Mahfud dan perkara kontroversial lainnya, selama masa jabatannya sejak 2008 – 2013. Namun sampai akhir masa jabatannya, Mahfud MD tetap bersih. Kini, Akil Mochtar – dulu pernah menjadi anggota DPR dari Golkar – baru menjabat beberapa bulan saja sudah tertangkap tangan KPK. Bukan hanya Mahfud, seluruh hakim konstitusi di lingkungan MK serta Sekjennya relatif bersih dari issu suap, ketika masih dipimpin Mahfud. Bahkan waktu itu orang-orang dekat istana yang sempat gerah dengan pernyataan-pernyataan tajam Mahfud soal mafia narkoba yang mulai “masuk ke istana”, pernah mengancam akan membuka borok MK, namun sampai akhir masa jabatan Mahfud, ancaman itu cuma gertak sambal belaka.

Semasa dipimpin Mahfud, MK pernah membuat terobosan yang mengijinkan KPK memutar rekaman hasil sadapan pembicaraan telepon antara Anggodo Widjojo (kakak Anggoro Widjojo yang masih buron) dengan sejumlah orang yang isinya sangat mencengangkan publik. Saat itulah dikenal sebutan “Truno 3” yang diduga mengarah pada Kabareskrim Mabes Polri yang saat itu dijabat oleh Susno Duadji. Bahkan Anggodo dengan bebas menyebut nama Susno tanpa kata “pak”, seolah pada teman sendiri. Juga disebut-sebut nama seorang Jaksa di Kejagung. Rekaman sadapan yang diperdengarkan di gedung MK dan disiarkan langsung oleh beberapa stasiun TV itu kemudian membuat dukungan kepada KPK makin mengkristal dan itulah kasus cicak vs buaya jilid pertama.

Kini, pasca penangkapan Akil Mochtar, seolah makin membenarkan bahwa orang bersih dan jujur di republik ini sudah makin langka. Jika Ketua MK saja bisa dengan mudah – masa jabatan baru seumur jagung – menerima suap, maka kemana lagikah rakyat akan mencari keadilan? Kelak, hasil Pilkada akan makin mudah digugat, ada atau tidak kecurangan. Pemenangnya bukan lagi yang benar-benar berhak, namun yang punya uang banyak, punya koneksi di DPR dan dibeking pengusaha. Semoga saja ini tak terjadi. Berharap penangkapan AM ini akan jadi cambuk pelecut bagi hakim konstitusi lainnya, agar kembali ke jalan yang benar dan marwah MK sebagai lembaga tinggi kembali disegani masyarakat seperti ketika masih dipimpin Mahfud MD. Go ahead KPK, rakyat mendukung penuh! Hanya mereka yang tak bersih yang gerah dengan sepak terjang KPK.

sumber :  Kompasiana

APEC-di-Bali

APEC Sepakat Buru Koruptor

APEC-di-Bali

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Yuri Thamrin, menegaskan, anggota APEC sepakat membentuk jejaring kerjasama dalam penanganan anti korupsi di wilayah Asia Pasifik guna memperkecil ruang gerak bagi para koruptor yang kabur ke luar negeri.

“Masalah pemberantasan korupsi jadi perhatian bersama para delegasi APEC. Semua sependapat memperkecil ruang gerak koruptor di kawasan Asia Pasifik,” kata Thamrin, dalam jumpa pers reguler APEC di Nusa Dua, Bali, Rabu.

Thamrin siang itu didampingi Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Imam Pambagyo, dan Deputi Bidang Ekonomi Bappenas, Prasetijono Widjojo, mengatakan, jejaring kerjasama tersebut telah menjadi kebutuhan bersama dan telah terbentuk melalui Anti Corruption Task Network (ACT Net).

“Kerjasama ini berupa forum konsultasi di antara aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan juga lembaga seperti KPK. Tukar menukar informasi, pengalaman, bahkan data yang diperlukan,” kata dia.

Dikatakan sejumlah delegasi dan diplomat, kerjasama pemberantsan korupsi di anggota APEC tersebut merupakan kekuatan yang cukup kuat dan efektif dalam memburu para koruptor, di samping kerja sama formal seperti perjanjian ekstradisi.

Dengan ACT Net, maka lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dapat langsung bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain di kawasan Asia Pasifik dalam memburu para koruptor.

APEC yang didirikan pada 1989 merupakan forum kerja sama ekonomi di lingkar Asia Pasifik, dengan 21 anggota ekonomi. Anggota ekonomi APEC adalah Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, dan Viet Nahm.

sumber :  antaranews.com