2 Tower Liar di Garut Bermasalah

Sementara, satu tower lainnya berdiri diatas LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Akibatnya, sejumlah pihak menduga kuat telah terjadi kongkalikong antara pihak perusahaan dan sejumlah oknum pejabat Garut.

Pasalnya, walau diduga kuat satu bangunan BTS tersebut melanggar Paraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Dan satu bangunan tower melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun sampai saat ini, anehnya pihak perusahaan bisa bebas melakukan kegiatannya.

Disisi lain, instansi pemerintah malah seakan tutup mata. Walau disinyalir perusahaan diduga kuat melanggar aturan hukum, namun pihak pemerintah seakan tidak bisa berbuat apa-apa.

Pemkab Garut tidak bisa bertindak tegas. Sementara, pihak Satpol PP Kabupaten Garut walau mendapat pengaduan dari masyarakat, tetap tak bergeming. Satpol PP membiarkan BTS tanpa ijin tetap menjalankan operasinya.

Ironis memang, pihak Satpol PP beralasan tidak bisa menutup operasional satu tower BTS tanpa ijin yang lengkap tersebut, disebabkan pihak perusahaan telah membayar tagihan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kabupaten Garut.

Sehingga, pihak Satpol PP hanya bisa melayangkan surat kepada PLN untuk segera memutus aliran listrik ke menara telekomunikasi. Namun, apa yang diminta Satpol PP seakan tidak pernah digubris pihak PLN Cabang Garut. Satpol PP cuma bisa menyampaikan surat teguran dan memasang stiker pengawasan di area bangunan menara telekomunikasi tersebut.

Surat permohonan pemutusan aliran listrik dari Satpol PP Kabupaten garut kepada pihak PLN Cabang Garut. 9Ft: dok)
Surat permohonan pemutusan aliran listrik dari Satpol PP Kabupaten garut kepada pihak PLN Cabang Garut. (Foto: dok)

Koordinator Masyarakat Peduli kebijakan (MPK) Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH,. MH didampingi rekannya, Bakti Safaat mengatakan, sejak tahun 2021 lalu pihaknya telah melaporkan pembangunan dua menara telekomunikasi. Satu tower tidak memiliki ijin dan satu tower lagi dibangun di atas LP2B, namun sampai Oktober 2023 Pemkab Garut belum melakukan tindakan tegas. Pemkab Garut melalui Satpol PP hanya bisa memberikan teguran I, II dan teguran ke III.

“Saya minta kepada Satpol PP Kabupaten Garut untuk menghentikan semua aktivitas dua menara telekomunikasi karena diduga bermasalah. Tapi jawabannya selalu mengecewakan. Pemkab seakan-akan melakukan pembiaran terhadap aktivitas usaha tanpa perijinan yang lengkap dan membiarkan pembangunan tower diatas LP2B,” katanya.

Bukannya menghentikan aktivitas perusahaan telekomunikasi yang diduga bermasalah, Satpol PP hanya berkutat pada wilayah diluar pokok masalah, yaitu perusahaan pelanggar Perda dan UU bisa beraktivitas karena mendapat pasokan listrik dari PLN.

“Seharusnya, semua perusahaan tanpa ijin harus dibongkar dan dihentikan semua aktivitasnya sampai pihak perusahaan memenuhi semua perijinan. Tetapi di Garut itu aneh bin ajaib. Perusahaan yang diduga ilegal bisa leluasa berkativitas tanpa beban,” katanya.

“Pejabat yang menerbitkan izinnya bisa dikenakan sangsi pidana sebagaimana Pasal 73 yang menyebutkan, setiap pejabat yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 1 Miyiar dan paling banyak Rp 5 Milyar,” tambahnya.

Dugaan Kongkalikong

Asep Muhidin dengan tegas menuding adanya dugaan kongkalikong antara pihak perusahaan dengan sejumlah pejabat yang membidangi dalam proses perijinan, rekomendasi dan pihak pengawas serta penegak Perda. Hal itu terbukti dari aktivitas perusahaan yang melenglang tanpa ada tindakan tegas dari pihak Pemkab Garut.

Kalau tidak mau dituding ada dugaan kongkalikong, coba buktikan dengan tindakan tegas dengan menghentikan semua aktivitas perusahaan, terangnya.

Dua tahun beraktivitas, terang Asep Muhidin, pihak perusahaan pasti sudah mengantongi keuntungan yang fantastis, mengingat semua orang saat ini sangat tergantung kepada sarana dan prasarana telekomunikasi.

“Semuanya membutuhkan internet, sehingga perusahaan telekomunikasi ini dipastikan mendapat keuntungan yang besar. Tetapi, Dua towernya dibiarkan Pemkab Garut Berdiri dan beroperasional tanpa Ijin selama bertahun-tahun,” terangnya.

Dua Kali Audensi

Asep Muhidin juga membocorkan aksinya selama menyikapi pembangunan tower yang diduga bermasalah di Kabupaten Garut. Aktivitas terbaru yang dilakukan pihak MPK yaitu dua kali mengajukan audensi kepada Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH,. MH dan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana. Namun kedua pimpinan tertinggi di Kabupaten Garut itu tidak pernah hadir dan terkesan terus menghindar.

Selama dua kali audensi berjalan, pihak Bupati dan Sekda Kabupaten Garut menugaskan Assda II, Bambang Hafidz dan dihadiri sejumlah kepala dinas serta beberapa pejabat perwakilan instansi terkait seperti Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Bappenda (Badan Pendapatan Daerah), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja, Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Kabupaten Garut.

“Dua kali audensi bupati dan sekda tidak bisa hadir. Selama audensi yang mewakili bupati dan sekda adalah Assda II yang notabene pernah menjabat sebagai Kasatpol PP Kabupaten Garut, bahkan teguran ke I, II dan ke III ditandatangani Assda II saat menjabat sebagai Kasatpol PP. Kami sangat kecewa kepada Pemkab Garut, karena selama dua kali audensi tidak membuahkan hasil,” tandas Asep Muhidin.

Asep menilai, audensi antara pihak MPK dan sejumlah instansi hanya membuang waktu percuma. Pasalnya, tidak ada kesepakatan yang ditepati, bahkan pada saat audensi kedua kalinya, dirinya memilih walk out karena pihak Pemkab Garut mencla mencle alias tidak tegas.

“Berdasarkan hasil audensi pertama yang dilaksanakan hari Rabu, 20 September 2023 di ruang Assda II Setda Kabupaten Garut, ada 4 poin yang disepakati dan hasilnya akan ditindaklanjuti sampai tanggal 30 Oktober 2023. Tetapi sampai pada waktu yang disepakati, semua instansi yang dipimpin Assda II dan tidak bisa bertindak tegas. Alasannya berbelit-belit,” ungkapnya.

Sehingga, Asep Muhidin mengaku sangat prihatin, karena waktu yang telah disepakati tidak ada tindak tegas kepada kedua pihak perusahaan. Padahal, pada surat teguran pertama, kedua dan ketiga itu ditandatangani oleh Assda II Bambang Hafidz. “Artinya pejabat ini tahu persis perjalanan pihak perusahaan yang beroperasional di Garut tanpa ijin, tetapi jawabannya malah mencla mencle, tidak tegas dan tidak memiliki wibawa,” katanya.

Tidak Tegas dan Buka Semua Dokumen

Asep Muhidin meminta Pemkab Garut untuk bertindak tegas kepada pihak oknum perusahaan sekaligus oknum pejabat yang tidak memiliki etos kerja yang profesional. Selain itu, pihaknya juga akan meminta Pemkab Garut untuk membuka semua dokumen yang wajib ditaati pihak perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat langsung.

“Selama audensi saya menegaskan kepada pihak inspektorat dan BKD agar memproses semua pejabat terkait yang diduga kongkalikong dengan oknum perusahaan tak berijin. Selama ini kami tidak membuka semua dokumen yang bersifat wajib sebagaimana tertulis pada ketentuan yang disampaikan pihak Pemkab Garut kepada perusahaan. Kedepan Pemkab Garut harus memperlihatkan semua dokumen itu,” katanya.

Lalu, dokumen apa saja yang dipandang wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan ketika beroperasional di Kabupaten Garut? Asep Muhidin menegaskan, sesuai dengan rekomendasi persyaratan teknis yang berlaku di Kabupaten Garut, setidaknya ada 13 poin yang harus dilaksanakan pihak perusahaan.

“Semua unsur masyarakat harus memahami 13 persyaratan tekhnis ini. LSM, Ormas, Petani, budayawan, seniman, advokat, guru, wartawan, pedagang, petani dan profesi lainnya harus tahu. Namun ada tiga poin yang sampai saat ini belum kami minta, pertama jaminan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat sekitar dari pihak perusahaan. Kedua, melakukan sosialisasi yang dibuktikan dengan Berita Acara dan yang ketiga, sebelum mendapat perijinan dari Pemkab Garut, maka dilarang melaksanakan aktivitas pembangunan,” bebernya.

Pada rekomendasi yang ditulis Dinas PUPR Kabupaten Garut disebutkan, perusahaan yang membangun tower di Kabupaten Garut tanpa perijinan, maka dilarang melakukan aktivitas pembangunan. Tetapi faktanya, perusahaan itu sudah selesai melaksanakan pembangunan tower, bahkan sudah melakukan operasional sampai bertahun-tahun.

“Artinya, Pemkab Garut telah menghianati aturannya sendiri. Ini benar-benar kelewatan. kami khawatir prilaku negatif ini diikuti investor lain. Untuk itu, kami meminta BKD dan Inspektorat Garut untuk menindak tegas para oknum pejabat yang tidak mentaati aturan,” pungkasnya. (ah)

source : locusonline.co

Tinggalkan komentar